JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pemerintah Daerah Kabuapten Bungo akhirnya mengambil langkah tegas terkait tempat usaha malam yang belum memenuhi standar dan kelengkapan perizinan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar bersama Ormas Gempur, dinas terkait, serta pihak pengelola tempat hiburan malam Zeus, Picollos, dan Diamond Club, pada Jumat (19/9/2025) di ruang Asisten Sekretariat Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa usaha Zeus dan Picollos hanya memiliki izin KBLI karaoke serta resto/kafe, namun tidak mengantongi izin sebagai club malam Sejak Tahun 2023. Sementara itu, Diamond Club sama sekali belum memiliki izin karaoke, resto/kafe, maupun club malam.
”Seluruh usaha hiburan malam yang belum memiliki izin lengkap wajib menghentikan operasionalnya sampai izin diterbitkan sesuai ketentuan,” bunyi salah satu poin dalam berita acara tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pemkab Bungo memutuskan:
1. Seluruh kegiatan usaha club malam dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.
2. Usaha karaoke dan resto/kafe Zeus serta Picollos ditutup sementara selama satu bulan untuk memenuhi standar usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Diamond Club wajib menghentikan seluruh aktivitas hingga izin resmi dikeluarkan.
4. Apabila pemilik usaha melanggar kesepakatan, izin yang telah ada akan dicabut dan usahanya ditutup permanen.
Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta menjaga kenyamanan masyarakat dalam aktivitas sosial maupun keagamaan. (skm)







