JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Masyarakat Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo – Jambi mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera menindaklanjuti temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Rantau Pandan.
D salah satu masyarakat Rantau Pandan menyebutkan bahwa, masyarakat sudah membuat pengaduan tentang penyelewengan DD yang diduga dilakukan oleh Rio Dusun Rantau Pandan, Akbar Anil Pane ke Kejari Bungo beberapa waktu lalu.
”Kami berharap pengaduan kami tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan Rio Rantau Pandan Akbar Anil Pane dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Selain mendesak Kejari Bungo, D juga meminta Bupati Bungo agar segera mengambil keputusan untuk melakukan pencopotan terhadap Akbar Anil Pane sebagai Rio Dusun Rantau Pandan.
”Kami juga meminta agar pak Bupati Bungo bisa segera memecat Akbar Anil Pane sebagi Rio Rantau Pandan agar pemerintahan dusun kami bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bungo, Suryana Hendrawati membenarkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan DD yang dilakukan oleh Rio Dusun Rantau Pandan.
”Kalau angka pastinya saya lupa, karena masih dinaikan pada pimpinan. Kalau tidak salah sekitar Rp 2 miliar lebih secara komulatif. Kalau untuk temuan tahun sebelumnya ada sekitar Rp 150 juta yang belum diselesaikan,” ujar Suryana, Kamis (30/10/2025).
Terkait temuan ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bungo. Saat ini kata Suryana, persoalan tersebut sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan.
”Kejadian ini termasuk luar biasa. Sebelumnya belum ada pernah kejadian yang seperti ini. Kami juga sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan temuan tersebut selama masa pemeriksaan kemarin, tapi sepertinya belum bisa dikembalikan,” tutupnya. (tim)







