Sudah Ditahan, Dua Diduga Pengedar Narkoba di Bungo Malah Dilepas Lagi

MUARA BUNGO – Komitmen Satresnarkoba Polres Bungo dalam melakukan penindakan kasus narkotika patut dipertanyakan. Betapa tidak, dua orang terduga pengedar narkotika dilepas setelah sebelumnya sempat ditahan.

Dua orang diduga pengedar narkotika tersebut yakni Ari Yaman dan Harmain. Mereka berdua awalnya diamankan oleh Polsek Kota pada 1 November lalu atas perkara KDRT.

Kemudian, Ari dan Harmain diserahkan ke unit PPA dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Bukannya diproses, ternyata mereka malah dilepaskan.

Padahal terduga kaki tangan bandar besar bernama Anes ini tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk Harmain, tercatat DPO dalam perkara atas terdakwa Boni Arlianto (303/Pid.Sus/2025/PN Mrb).

Sementara untuk Ari tercatat DPO dalam perkara Repi Saputra alias Repi (39/Pid.Sus/2025/PN Mrb) serta perkara atas terdakwa Dedi Iswandi bin Markis Armain (119/Pid.Sus/2025/PN Mrb).

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang ketika dikonfirmasi mengakui bahwa Ari dan Harmain sudah dilepaskan. Alasannya, karena tidak ada barang bukti saat dilakukan penahanan.

“Untuk Ari Yaman dan Harmain ini hanya dikenakan wajib lapor karena mereka ditahan atas kasus KDRT, walaupun hasil tes urine mereka positif. Karena tidak ada barang bukti yang didapat dari mereka,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Saat ditanyakan terkait status DPO pada Ari dan Harmain, Iptu Bambang sendiri tidak bisa menjelaskan. Alasannya, karena informasi yang diterimanya dari Satresnarkoba hanya seperti itu.

“Kalau soal DPO saya tidak paham. Jawaban yang diberikan Satnarkoba hanya seperti itu. Mereka tidak bisa ditahan karena tidak ada barang bukti,” jawab Iptu Bambang lagi. (tim)