MUARA BUNGO – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Bungo kian merajalela. Beberapa jumlah tersebut di antaranya Dusun Baru Pusat Jalo, Tebing Tinggi, Lubuk Mayan Bedaro dan Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.
J salah satu masyarakat yang meminta namanya untuk diinisialkan menyebutkan bahwa, ada beberapa nama yang diduga menjadi pengedar barang haram di wilayah tersebut.
“Ada Jobak, Rahman, dan juga Dasril yang diduga menjadi bandar di wilayah tersebut. Para pengedar ini masih bebas dan belum tersentuh hukum,” ujar J, Kamis (5/3/2026).
Disebukan oleh J, selain menjual barang haram kepada masyarakat yang menjadi pecandu, barang tersebut juga dipasarkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai penambang emas ilegal.
“Penambang emas ilegal ini kan kerja bisa siang malam. Jadi sabu ini dijadikan mereka sebagai doping. Jadi kerjanya kuat siang malam dan juga tahan dingin di dalam air,” ujar J.
J juga menjelaskan bahwa ada dua nama besar yang diduga memasok narkotika ke wilayah tersebut. Jumlahnya bisa mencapai 5 Kilogram untuk setiap kali turunnya. Sistimnya, dengan skema jual dulu baru bayar.
“Sudah sangat meresahkan, para pekerja dan termasuk para pemuda banyak yang menjadi korbannya. Untuk itu kami meminta agar Satresnarkoba Polres Bungo bisa segera bertindak,” pintanya.
Kata J, banyak dampak akibat maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut saat ini. Salah satunya terjadi peningkatan angka kehilangan akibat pencurian. Bahkan, tabung gas di dapur saja kerap menjadi sasaran.
“Bagi pemakai yang nganggur tersebut pasti maling kerjaan mereka. Baik itu maling hasil kebun masyarakat, bisa juga maling masuk ke dalam rumah warga,” teranya.(tim)







