Polisi Tak Dilibatkan dalam Penindakan PETI di Dusun Rantau Duku Bungo, Eko Sitanggang: Ini Blunder!

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Publik dibuat bertanya-tanya terkait penindakan dalam razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi pada Kamis 5 Maret 2026.

Entah kenapa, pada razia kali ini tidak terlihat satupun aparat kepolisian di lapangan saat penindakan. Tim Satgas Zero PETI yang turun hanya Satpol PP dan juga pihak Kodim 0416/ Bute.

Selain salah satu pemilik alat yang bernama Safri tidak turut ditangkap meskipun terlihat berada di lokasi, ternyata alat berat yang diamankan tidak diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dua alat berat yang hingga saat ini tidak jelas status hukumnya tersebut terpantau dibawa tim satgas ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo.

Dikonfirmasi terkait tidak adanya pihak kepolisian yang mestinya jadi penyidik dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Rantau Pandan dan Kasat Reskrim Polres Bungo justru enggan untuk memberikan keterangan. 

Namun demikian, salah satu personil polisi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya memang tidak dilibatkan atau diberitahu dalam razia tersebut.

“Kita memang tidak diajak. Kalau untuk proses hukum harusnya dilimpahkan ke kita. Proses penahan alat tersebut juga mestinya melalui penetapan pengadilan,” ujar sumber.

Eko Sitanggang sebagai salah satu praktisi hukum menyebutkan bahwa tidak dilibatkannya aparat kepolisian oleh tim satgas Zero PETI adalah suatu kesalahan. Dengan demikian alat berat yang ditahan tidak memiliki status hukum.

“Kalau menurut saya ini blunder. Tanpa adanya penyidik, alat tersebut tidak memiliki status hukum. Jika pemilik ingin mengambil paksa alat berat tersebut bisa saja, karena tidak ada dasar hukum dalam penahanannya,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.

Eko juga menyebutkan diduga telah terjadi malprosedur serta diduga terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang melakukan penahanan terhadap alat berat tersebut tanpa adanya tap sita dari pengadilan.

“Kita paham mungkin Tim Satgas punya alasan tidak mengajak polisi. Namun, setelah penangkapan mestinya perkara ini harus dilimpahkan pada polisi. Nanti tap sitanya baru polisi yang meminta ke penhadilan,” ujar Eko.

Eko juga menerangkan proses peradilan di negara ini jelas dimulai dari penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan dan vonis oleh pengadilan.

“Tidak mungkin kasus ini dibawa ke peradilan militer kan. Apalagi ini jelas pemiliknya warga sipil. Kecuali pelakunya ini militer, baru bisa dibawa ke pengadilan militer,” tutup Eko. (tim)