Pemilik Uty Kitty Store Dipolisikan

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pemilik Uty Kitty Store di Jl. Sultan Thaha, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dilaporkan ke Polsek Muara Bungo, Minggu, 07 Juni 2026.

Informasinya, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang dilakukan oleh pemilik Uty Kitty Store berinisial WDP.

Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo.

Dalam laporan itu, pelapor inisial M mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh WDP. Kepada wartawan, korban mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal pada 22 April 2025 sekitar pukul 20:33 WIB.

Menurut keterangan pelapor, dirinya hanya menerima uang arisan sebesar Rp35 juta dari WDP. Harusnya kata korban, ia menerima uang arisan sebesar Rp50 juta. Selisih sebesar Rp15 juta kemudian diminta oleh WDP dengan alasan untuk diinvestasikan.

“Kami dak tau sisa uang 15 juta rupiah yang merupakan hak saya dimasukan dalam investasi apa, hingga saat ini uang investasi tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai pengelolaannya,” ungkapnya, Selasa, 09 Juni 2026.

Lanjutnya, selain dirinya, ada puluhan orang lainnya yang diduga menjadi korban WDP, tiga di antara yang turut mendampingi dirinya membuat laporan yakni YA, HR, dan DB. 

Masih dengan modus yang sama, dengan iming-iming keuntungan besar, para korban hingga saat mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Saya sendiri sebenarnya, sebelumnya ikut juga berinvestasi sebanyak 165juta pada pertengahan tahun 2025 lalu dengan perjanjian akan dicicil bayar pada maret 2026. Namun hingga saat ini uang saya masih belum dibayarkan sekitar 128 juta,” ujarnya.

Seperti halnya dengan korban lainnya, sebelumnya terlapor masih membuka komunikasi dengan memberi janji yang segera membayar, namun saat ini terlapor seakan sudah menutup komunikasi tanpa ada alasan yang jelas.

“Sekarang komunikasi sudah susah, dichat melalui WhatsApp dak pernah lagi ditanggapai akhir-akhir ini, bahkan kami sudah ada yang diblokir dari kontak WAnya,” tambahnya.

M mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik dan kejelasan terkait uang yang telah diserahkan, dirinya akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi.

“Sebelumnya juga sudah ada kami berunding langsung sama yang bersangkutan, tapi dalam perundingan tersebut tidak menemukan solusi dan uang kami tidak juga dikembalikan,” tuturnya.

Menurutnya, laporan yang dibuat bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan agar ada kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas.

“Harapan saya pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan mengungkap secara terang perkara yang saya laporkan. Saya juga berharap uang yang menjadi hak saya bisa kembali, serta tidak ada lagi korban-korban lainnya,” pungkasnya. (tim)