Jadi Temuan BPK Rp100 Juta, APB Desak Kejari Bungo Usut Proyek Panjat Tebing

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Proyek pemindahan sarana panjat tebing yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi kembali jadi sorotan publik. 

Setelah diterpa soal dugaan terjadinya markup anggaran dan manipulasi dokumentasi pencairan 100 persen padahal pekerjaan belum selesai, kini BPK Perwakilan Jambi menemukan kelebihan pembayaran kurang lebih Rp100 juta. 

Baca Juga: Oknum Pegawai Dinas Perkim Bungo Terancam Dibui Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Pencairan Proyek Panjat Tebing

Dilansir dari sangkakalanews.net, temuan mencapai Rp100.332.000,00 tersebut bersumber dari proyek pekerjaan swakelola pemindahan sarana panjat tebing pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bungo.

Berdasarkan data dokumen Lampiran 16, kedua proyek tersebut dinyatakan telah selesai 100 persen, namun ditemukan ketidaksesuaian berupa pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga: Sudah Cair 100 Persen, Tapi Pekerjaan Belum Selesai: Proyek Pemindahan Sarana Panjat Tebing Diduga Sarat Masalah

Menanggapi persoalan ini, Ketua Aliansi Peduli Bungo (ABP), Rizki Ananda mendesak Kejaksaan Negeri Bungo segera bertindak mengusut persoalan proyek pemindahan sarana panjat tebing ini.

“Sebagai pemuda yang peduli, kami dari APB mendesak APH khususnya Kejari Bungo segera bertindak. Kejari harus berani mengusut berbagai persoalan korupsi di Bungo,” tegasnya, Jumat (17/7/2026).

Dari awal katanya, pihaknya melihat proyek pemindahan sarana panjat tebing ini sarat masalah. Kemudian setelah dianggap selesai, muncul lagi temuan BPK dengan jumlah yang cukup besar.

“Temuan BPK Perwakilan Jambi ini semakin memperjelas terjadinya dugaan berbagai masalah pada proyek yang dikelola oleh Dinas Perkim Bungo,” tuntasnya. (tim)