Usut Dugaan Pelanggaran PT Mega Sawindo Perkasa, DPRD Bungo Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat 

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Persoalan dugaan pelanggaran serta perusakan lingkungan: menanam pohon kelapa sawit di sempadan sungai oleh pihak PT Mega Sawindo Perkasa (MSP) kini memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, S.H.

“Kami akan menggelar RDP dalam waktu dekat. Nanti akan kita undang semua instansi yang terlibat seperti Dinas Lingkungan Hidup, TPHP, dan juga PU,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: PT Mega Sawindo Perkasa Diduga Langgar Aturan, Pemda Bungo Diminta Turun Tangan 

Baca Juga: Tanam Pohon Sawit di Sempadan Sungai, PT Mega Sawindo Perkasa Terancam Pidana

Selain memanggil instansi terkait dan juga ormas yang melaporkan permasalahan ini, Darwandi bilang ia juga akan mengundang Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita akan undang juga pihak kepolisian dan juga pihak kejaksaan, kaeena setelah kita pelajari permasalahan ini juga termasuk tindak pidana kejahatan lingkungan,” katanya.

Jika permasalahan ini nantinya sudah dibawa ke RDP, lanjut Darwandi, nantinya akan jelas arah penindakannya serta sanksi yang harus diberikan.

“Jika nantinya memang ranahnya APH, kami akan meminta APH untuk segera bertindak. Selain itu kami juga akan meminta instansi terkait untuk memberikan sanksi adminitrasi,” tegasnya.

Darwandi juga mengatakan DPRD Bungo tidak akan mempersulit perusahaan untuk melakukan investasi, namun ia meminta seluruh pihak perusahaan agar selalu mematuhi peraturan.

“Bagi perusahaan yang tidak mau mematuhi aturan, nanti akan kami minta instansi terkait untuk tegas. Kalau perlu, bekukan atau cabut legalitas perusahaannya,” tutupnya. (tim)