MUARA BUNGO – Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan penindakan, dan menghentikan seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.
“Pemkab dan APH harus bertindak. Jangan menunggu ada korban atau kerusakan yang lebih besar. Penambangan ilegal ini jelas-jelas melanggar aturan dan harus segera dihentikan,” katanya, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, keberadaan galian C ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan akses jalan. Sementara untuk daerah juga dirugikan karena tidak ada pajak yang dihasilkan.
“Kami DPRD Bungo akan terus mengawasi persoalan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan diketahui tidak ada satupun galian C di Sungai Batang Tebo dan Batang Bungo yang memiliki izin,” ujarnya.
Terkait kontraktor yang masih menggunakan bahan galian C ilegal untuk pengerjaan proyek seperti CV Azka Jaya Mandiri dan PT Wijaya Karya, Darwandi berjanji akan langsung berkoorinasi dengan APH.
“Karena siapa pun yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Begitu juga dengan yang membeli bisa dikenakan Pasal 161 UU Minerba,” terangnya.
Darwandi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghalangi pengusaha untuk membuka galian C, asalkan disertai dengan izin sehingga ada keuntungan atau pajak yang diterima oleh Pemerintah.
“Silakan saja buka usaha, tapi urus izin dan patuhi aturan yang ada. Jadi jangan seenaknya saja mengeruk bumi, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tutupnya. (skm)







