JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Bendrawardana, SH dan Shinta Damayanti, SH selaku Penasihat Hukum (PH) dari Pelapor Rahmda Dani, mendesak penyidik Polres Bungo segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00551/Tuo Sepunggur atas nama Pelapor.
Menurut Bendra, kliennya selaku korban telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor: STPP/361/VII/2025/SPKT/Res Bungo di Polres Bungo. Namun, laporan pada Agustus 2025 itu hingga kini belum ada kejelasan status hukum.
Dalam laporan tersebut, Idep Amrul Rosi sebagai terlapor, diduga secara melawan hukum menguasai, menahan, dan menggunakan serta mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dalam SHM pelapor tersebut tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah.
“Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum Polres Bungo untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” pinta Bendrawardana.
Menurut Bendra, sapaannya, perbuatan Terlapor bukan sekadar sengketa keluarga atau persoalan keperdataan biasa, melainkan perbuatan pidana serius, karena sertipikat hak milik adalah dokumen negara yang melekatkan hak keperdataan seseorang atas tanah. Ketika dokumen tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, maka kepastian hukum atas hak atas tanah menjadi terancam.
“Kami tegaskan, penguasaan sertipikat hak milik tanpa hak adalah bentuk nyata penggelapan. Unsur ‘menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum’ telah terpenuhi secara terang benderang,” tegas para Penasihat Hukum Pelapor.
Lebih lanjut, tindakan Terlapor yang menguasai sertipikat tersebut berpotensi menimbulkan akibat hukum lanjutan, termasuk penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan Pelapor secara materiil maupun immateriil.
“Kami menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dikaburkan dengan dalih hubungan keluarga atau penguasaan sepihak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penguasaan dokumen hak milik tanpa dasar hukum yang sah, karena hal tersebut mencederai prinsip perlindungan hak milik warga negara,” tuntasnya. (jb)







