JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Keseriusan Tim Satgas PETI di Kabupaten Bungo dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini pemilik dua alat berat jenis ekskavator yang diamankan di Dusun Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan beberapa hari lalu belum juga ditangkap
Safrizal dan Tabri terduga pemilik dua alat berat dengan merek Sany dan Sumitomo yang terpantau masih terparkir di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo masih menghirup udara bebas.
Padahal, saat penangkapan, Safri terlihat berada di lokasi. Malahan, kapada media Safri menyebutkan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan Pasi Intel Kodim 0416/Bute, Kapten Inf Sapta untuk mengurus alat tersebut.
Sementara, untuk pemilik alat yang bernama Tabri diketahui sedang sakit dan tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo.
Praktisi Hukum, Eko Sitanggang menyebutkan barang bukti yang berhasil diperoleh dari razia yang dipimpin oleh Dandim 0416/Bute Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto bersama Satpol PP Bungo ini harus diserahkan kepada pihak kepolisian secepatnya.
“Kalau memang serius, perkara ini harus diserahkan kepada pihak kepolsian. Hukum di negara kita itu jelas. Proses penyidikan itu ada pada pihak kepolisian,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Eko juga menyebutkan, untuk menyita dua alat berat tersebut juga harus memiliki dasar hukum berupa tap sita dari Pengadilan Negeri (PN) yang diajukan oleh pihak kepolisian.
“Kalau tidak ada status hukum seperti saat ini, bisa saja alat berat tersebut diambil paksa oleh pemiliknya. Atau mungkin memang itu yang diinginkan oleh satgas,” cetus Eko.
Tak hanya itu, menurut Eko, penyidik juga harus secepatnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada pihak Kajaksaan Negeri Bungo.
“Jangan hanya alatnya saja yang ditahan, pelakunya yang paling utama harus ditangkap untuk mempertanggujawabkan perbuatannya sesua Undang-Undang,” tegasnya. (tim)







