Buang Limbah ke Sungai, PT BMA Senamat Terancam Dipidana

Limbah pabrik brondolan sawit PT BMA ketika dibuang ke Sungai Batang Senamat Bungo. Foto/Ist

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – PT Bungo Makmur Abadi (BMA), pabrik yang bergerak di bidang pengolahan brondolan kelapa sawit, terancam hukuman pidana setelah ketahuan membuang limbah secara sengaja ke Sungai Batang Senamat.

Informasi yang diperoleh, pabrik yang berlokasi di Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo ini diduga kerap membuang limbah sisa pengolahan brondolan sawit ke Sungai Batang Senamat ketika debit air sungai meningkat.

Dari informasi tersebut, sejumlah awak media melakukan investigasi mendalam dan turun ke lokasi tempat pembuangan limbah tersebut pada Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Gawat! PT BMA Buang Limbah ke Sungai Batang Senamat Bungo

Di sana, fakta mengejutkan terungkap. Sejumlah awak media menemukan bahwa dari kolam limbah pabrik, terpasang pipa besi besar yang ditanam di tanah dan diarahkan langsung ke Sungai Batang Senamat.

Pantauan di lokasi, bau menyengat dan bekas pembuangan limbah masih tampak jelas. Limbah dengan kadar asam tinggi yang berwarna hitam pekat itu menguatkan dugaan bahwa sisa pengolahan brondolan sawit itu sangat berbahaya jika mencemari sungai dan merusak ekosistem. 

Sementara itu, Praktisi Hukum Eko Sitanggang, SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pabrik yang membuang limbah ke sungai tanpa izin atau melampaui baku mutu terancam sanksi pidana berat berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 32 Tahun 2009. 

“Ancaman pidana penjara berkisar 3 hingga 15 tahun dan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar, serta pidana tambahan bagi korporasi,” katanya.

Selain pidana penjara, Eko menyebutkan bahwa pabrik yang terbukti membuang limbah ke sungai juga dapat dikenakan sanksi administratif.

“Bisa berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (tim)