Dampingi Klien, Advokat di Bungo Malah Dianiaya

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Seorang advokat di Kabupaten Bungo, Eko Yus Haryanto, SH diduga mengalami penganiayaan saat mendampingi kliennya, Rita Kristiani, Selasa, 12 Mei 2026.

Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial HN yang disebut merupakan mantan suami Rita. Insiden itu terjadi di sebuah toko hewan peliharaan (petshop) milik klien Eko yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Atas kejadian tersebut, Eko secara resmi telah melaporkan HN ke Polres Bungo atas dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/114/V/2026/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI tertanggal Selasa, 12 Mei 2026.

Berdasarkan isi laporan polisi yang diterima media ini, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB di Queen K Petshop yang berlokasi di Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kejadian bermula saat Eko menerima telepon dari kliennya, Rita Kristiani yang mengabarkan bahwa terlapor datang ke toko dalam keadaan emosi, marah-marah, bahkan diduga menendang pintu toko.

Mendapat informasi tersebut, Eko kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi dan berupaya menenangkan situasi. Namun, setibanya di lokasi, suasana justru memanas hingga berujung dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Sesampainya di lokasi saya hanya ingin menanyakan ada persoalan apa. Namun terlapor langsung emosi dan melakukan tindakan kekerasan kepada saya,” ujar Eko kepada wartawan.

Eko menjelaskan, dirinya mengalami tindakan fisik berupa tendangan terhadap tas miliknya hingga terlapor menyundulkan kepala ke arah wajahnya yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka.

“Akibat kejadian itu, bibir saya mengalami luka dan dua gigi bagian atas goyah. Saya merasa dirugikan secara fisik maupun psikologis, makanya saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Bungo agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Saya hanya meminta keadilan dan berharap kasus ini segera diproses agar tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini terlapor telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (tim)