JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – PT Anugrah Mining Persada (AMP) yang berada di Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, diduga saat ini sedang melakukan penambangan batu bara secara ilegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, lahan yang digarap hari ini di wilayah Kecamatan Pelepat Bungo tersebut diduga sudah berada di luar konsensi atau izin yang berlaku.
“Benar, PT AMP diduga sudah menggarap lahan di luar izin mereka. Lahan ini memang tidak terlalu jauh dari wilayah tambang mereka,” ujar I salah satu sember, Rabu (20/5/2026).
Kepada sejumlah wartawan, I menyebutkan bahwa hasil galian batu bara yang diduga secara ilegal ini tetap dibawa ke wilayah tambang lebih dulu. Selanjutnya, baru kemudian dibawa ke luar untuk dijual.
“Jadi mereka punya jalan khusus. Kalau tidak dilihat dari udara, orang tidak akan tahu. Orang tahunya tetap batu bara ini keluar dari tambang mereka,” terangnya.
Dengan adanya aktivitas ilegal ini, sumber meminta agara aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Katanya, pihak perusahaan harus mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan regulasi pertambangan (seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), pelakunya terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.
Sementara, Toni Gusma Putra selaku direktur PT AMP saat dikonfirmasi terkait dugaan melakukan penambangan di luar konsensi, justru membantah hal tersebut. Katanya, ia siap membuktikan secara koordinat sudah sesuai dengan izin.
“Kita menambang di dalam IUP. Anda silakan bawa orang ESDM, anda silakan mengambil kordinatnya. Yang bekerja juga bukan saya. Kami hanya menerima fee saja,” katanya via ponsel.
Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, PT AMP juga sempat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT AMP dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) serta kewajiban pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kementerian ESDM mengungkapkan telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara akibat pelanggaran kewajiban reklamasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut langkah tersebut sebagai penindakan terbesar dan pertama dalam sejarah pengelolaan sektor minerba di Indonesia.
Menurut Tri, pembekuan izin dilakukan setelah perusahaan tidak mengindahkan sanksi administratif yang diberikan secara bertahap.
“Sebelum izin tambang dibekukan, pemerintah telah memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada perusahaan tambang yang melanggar. Namun, karena kewajiban tidak dipenuhi, sanksi pembekuan pun dijatuhkan,” ujar Tri Winarno. (tim)







