JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Ratusan terduga bandar dan pengerdar narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polres Bungo, mendapat sorotan tajam dari salah satu praktisi hukum.
Eko Sitanggang, SH salah satu praktisi hukum menduga bahwa status ratusan ini DPO hanya formalitas sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik.
“Saya menduga agar berkas diterima oleh JPU, maka penyidik menetapkan nama terduga bandar narkoba sebagai DPO. Dengan demikian, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap,” ujar Eko, Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga: Ratusan DPO Kasus Narkoba di Bungo Tak Kunjung Ditangkap, Keseriusan APH Dipertanyakan
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dedi Kentung sebagai DPO Kasus Narkotika
Selain itu, Eko jugo menduga adanya maladminitrasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bungo dalam menetapkan terduga bandar dan pengerdar narkoba sebagai DPO.
“Saya menduga penetapan DPO ini tidak sesuai prosedur. Seperti panggilan pertama, panggilan kedua serta menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM) baru kemudian ditetapkan tersangka lalu DPO,” ujarnya.
Kata Eko, dugaannya ini bukannya tanpa dasar. Karena terbukti hingga hari ini banyak DPO yang bebas berkeliaran, namun tidak ada upaya pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Kian Bebas di Kampung Lubuk Bungo, Diduga Jaringan Rudi dan Ari Pelayang
Baca Juga: Mantan Anak Buah DPO Ansori Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
“DPO ini kan tersangka yang tidak bisa ditangkap karena melarikan diri. Jadi lucu kan kalau dia DPO tapi tidak ditangkap. Pertanyaanya tidak bisa ditangkap, atau memang sengaja tidak ditangkap,” tanyanya.
Selain itu, lanjut Eko, kejanggalan lainnya juga terjadi dalam penetapan DPO. Dalam beberapa tahun terakhir, Polres Bungo tidak pernah mengumumkan ke publik melalui media atau secara langsung DPO tersebut.
“Mestinya DPO bandar dan pengedar narkoba itu diumumkan melalui media massa atau akun resmi media sosial milik Polres Bungo, ini malah terkesan didiamkan,” ujarnya.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Bungo Sudah Terang-terangan, Kinerja APH Dipertanyakan
Baca Juga: Polisi Tangkap Kaki Tangan Safar, Diduga Bandar Narkoba di Bungo
Menurut Eko, sebenarnya pihak kepolisian tidak sulit untuk melengkapi berkas perkara jika menangkap para DPO ini. Kata Eko, penyidik cukup memakai berkas perkara terdahulu dimana ia dijadikan DPO.
“Harusnya mudah, tidak perlu ada BB baru dan saksi baru. Cukup melakukan konfrontasi keterangan dari tersangka atau terdakwa dalam perkara sebelumnya. Jika benar itu orangnya, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bungo. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para DPO kasus narkoba untuk bebas berkeliaran.
“Selagi saya masih menginjak bumi dan dipercaya menjalankan tugas ini, akan saya kejar terus para DPO narkoba. Tentunya kami juga berharap bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut,” tegas AKP Panji Lazuardi. (tim)







