Diduga Rusak Lingkungan, PT Mega Sawindo Perkasa Tanam Sawit di Sempadan Sungai Batang Pelepat Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – PT Mega Sawindo Perkasa (PT MSP) diduga melakukan perusakan lingkungan dengan menanam sawit di Sempadan Sungai Batang Pelepat, Kabupaten Bungo.

Informasi yang diperoleh, PT MSP yang beroperasi di Dusun Danau, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo ini diduga melakukan aktivitas penimbunan tanah dan penanaman kelapa sawit di kawasan yang disebut berada di zona sempadan Sungai Batang Pelepat.

“Kami dari LCKI telah melakukan investigasi langsung ke lapangan, LCKI mengklaim temuan tersebut didasarkan pada analisis citra satelit di titik koordinat -1.6546, 102.2229 serta verifikasi faktual lapangan. Dalam surat itu disebutkan adanya aktivitas pada area yang diklaim berada kurang dari 100 meter dari tepi Sungai Batang Pelepat,” ungkap M. Nur, Kepala Bidang Investigasi LCKI, Sabtu (29/08/2026).

Kata dia, pihaknya menemukan fakta bahwa barisan sawit tumbuh hanya 15 sampai 28 meter dari tepi sungai, jauh di dalam ruang yang menurut aturan seharusnya dibiarkan kosong sebagai pelindung.

“PT MSP ini diduga tidak memperhatikan batas area penanaman sawit di sempadan Sungai, dengan kata lain PT MSP diduga tidak memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam penanaman sawit tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Barnang Humas PT Mega Sawindo Perkasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah jika PT MSP melanggar aturan. Ia mengatakan jika hal tersebut merupakan klaim dari pihak yang menyampaikannya dan bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti. 

“PT MSP menghormati proses dan kewenangan instansi yang berwenang apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut,” jelasnya dalam rilis klarifikasinya yang dikirim kepada wartawan, Sabtu (29/08/2026).

Dikatakanya, PT MSP tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan serta untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat,” pungkasnya. (tim)