JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Yudi Apriadi (37) pedagang asal Lhokseumawe, Kecamatan Kedai Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, disekap di Perumahan Gunung Kembang II, Kabupaten Sarolangun.
Informasinya, penyekapan dilakukan lantaran Yudi Apriadi punya hutang pada Parlaungan Siregar (35) warga Perumahan Gunung Kembang Asri Dua, Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendie Renaldy mengatakan, sebelumnya Yudi sempat disekap di Kabupaten Merangin.
Kata dia, penyekapan tersebut dilakukan lantaran Yudi masih ada kaitan persoalan hutang terhadap Parlaungan Siregar sebesar Rp31 juta.
“Iya, ada persoalan hutang antara PS dan YA selaku korban. Jumlah hutangnya Rp31 juta,” katanya, Minggu (31/7/2022).
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku penyekapan. Mereka adalah PS (35), HS (31), dan BR (27). Saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. (pks)
[…] Baca juga: Masalah Hutang, Warga Aceh Disekap di Sarolangun […]