Gegara Hutang, Nyawa Melayang

Dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja di Sarolangun, dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Sarolangun. (Ist)

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang remaja berinisial NA di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan keterangan polisi, NA yang dilaporkan hilang sejak 26 Juni 2022 lalu itu, ternyata tewas setelah dianiaya dua orang temannya. Masalahnya sepele. Yakni gara-gara hutang sebesar Rp 150 ribu.

Baca juga: Masalah Hutang, Warga Aceh Disekap di Sarolangun

Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqin mengatakan bahwa, kedua pelaku AR (17) dan DS (17) telah diamankan.

“Kedua pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp 150 ribu,” ungkap Kompol Sandy kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Selain dua orang pelaku kata Sandy, pihaknya juga tengah melakukan pengajaran terhadap satu orang pelaku lainnya. “Identitas sudah jelas, tinggal pengejaran dan mudah-mudahan ini bisa tertangkap,” akunya.

Baca juga: Warga Sarolangun Tewas Gantung Diri

Untuk menjerat kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, kemudian UU Perlindungan Anak pasal 76 C, serta pasal 55 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup. (alm)

LEAVE A REPLY