BPKAD Ingatkan OPD Lapor Pembaharuan SK Penggunaan Randis

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan pembaharuan SK penggunaan kendaraan dinas (Randis).

“Jadi kami mengimbau atau mengingatkan agar pihak SKPD atau OPD memperbarui terkait SK pengguna kendaraan dinas,” ungkap Kabid Aset BPKAD, Darta Wijaya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Darta, data penggunaan aset negara itu harus dilakukan pembaharuan setiap tahun. Ini agar pihaknya dapat mengetahui keberadaan dan kondisi kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah.

“Merunut dari tahun 2022 itu sebagian besar sudah melaporkan. Gahun 2023 ini karena mungkin penyesuaian atau sebagainya masih menunggu dan mungkin mereka akan menyampaikannya,” ujarnya.

Sementara berdasar aturan, penerima fasilitas negara tentu itu melekat dan disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki seseorang. “Mulai dari Bupati, wakil Bupati, Sekda sampai ke Kasubid atau Camat,” jelasnya.

Apalagi teranyar informasi belakangan ini, masih terdapat beberapa kendaraan dinas yang dikuasi mantan pejabat hingga belum dikembalikan.

“Kalau itu kembali ke SKPD karena barang itu tercatat di SKPD berdasarkan SK nya,” tukansya. (pks)

LEAVE A REPLY