7 Anggota Lembaga Adat Desa Marus Jaya Dikukuhkan

JAMBIBEDA.ID, MERANGIN – Sebanyak 7 orang Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Marus Jaya, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin dikukuhkan, pada Rabu, (15/02/2023).

Pengukuhan serta pengucapan janji sumpah untuk masa jabatan 2023-2027 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan Renah Pembarap, Sofian AB.

“Barusan ini kita sudah mengukuhkan Lembaga Adat Melayu Jambi Desa Marus Jaya. Semoga Lembaga Adat yang sudah dikukuhkan bisa mengemban amanah dan tidak tebang pilih dalam memutuskan suatu perundingan. Kok ke ateh idak ba pucuk, kok ke bawah idak ba urek, tengah-tengah di akuk kumbang,” katanya.

Ketua BPD Desa Marus Jaya, Maskur dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dikukuhkan Anggota Lembaga Adat, hendaknya Desa Marus Jaya semakin tersusun dan semakin baik dan maju untuk ke depan.

“Alhamdulillah untuk anggota Lembaga Adat kito sudah dikukuhkan hari ini, semoga ke depannyo desa kito menuju desa baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” harapnya.

Sementara, Kepala Desa Marus Jaya, Sukron H. SH menyampaikan bahwa, dengan adanya acara seperti ini hendaknyo ke depan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah berlaku dan berjalan baik.

“Saya berharap untuk ke depan mari kita bersatu bahu membahu untuk memajukan dan membangun desa kito ini, menyatu bak santan dengan tengguli, bagaikan darah dengan daging, bagaikan gulo dengan kopi, dan kita semua harus menyatu bak air dalam gelas,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara penguhanan ini.
M. Yuzan Anggota DPRD Merangin,
Ketua Lemabaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Merangin, Ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Renah Pembarap, Camat Renah Pembarap atau yang mewakili, Danramil, Kepala Desa se-Kecamatan Renah Pembarap, Ketua BPD Se-Kecamatan Renah Pembarap serta Ketua Lembaga Adat Se-Kecamatan Desa Renah Pembarap. (skr)

LEAVE A REPLY