JAMBIBEDA.ID, Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) diduga melakukan pembelian tanah seluas 1,5 hektare senilai Rp585 juta, tepatnya di Dusun V, Desa Muara Kati 1, Kecamatan Muara Kati.
Belanja yang menghabiskan anggaran yang tidak sedikit itu, akhirnya menyeret beberapa pejabat Dinas Perkim Musi Rawas diperiksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jumat (10/3/2023).
Pantauan medi ini, Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nito Maphilindo tampak mengenakan baju olahraga mendatangi Kejari Lubuk Linggau. Selain Nito, Kabid Pertanahan Dinas Perkim, Herianto juga terlihat memenuhi panggilan Jaksa Lubuk Linggau.
Kepada media ini, Nito Maphilindo mengaku jika kedatangannya ke Kejari Lubuk Linggau hanya memberikan kralifikasi kepada pihak jaksa.
Selain dirinya yang diperiksa, Nito juga menceritakan pemeriksaan oleh pihak jaksa juga ditujukan pejabat lain, salah satunya Kabag Hukum Skeretariat Daerah (Setda) Musi Rawas.
“Konfirmasi dan klarifikasi, tanyo bae di ini. Tadi bagian hukum jugo keno,“ ujar Nito Maphilindo saat dikonfirmasi awak media. (pks)