Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

JAMBIBEDA.ID – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Pantauan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), keriuhan langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati terhadap Teddy. Pengunjung sidang terdengar berteriak ‘huuu’

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dikutip dari detik.com.

Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (skm)

LEAVE A REPLY