JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Ketua LSM LIPPAN DKP Bungo, Abunyani bakal melaporkan SMPN 3 Muara Bungo ke Kejari Bungo terkait kasus dugaan Pungli uang perpisahan.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita masukan laporannya. Tidak hanya SMPN 3 Muara Bungo, bahkan SMPN 1 Muara Bungo juga sudah kami laporkan terkait kasus yang sama,” tegasnya, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Sudah Tahu Dilarang, SMPN 3 Muara Bungo Tetap Pungut Uang Iuran Perpisahan
Dijelaskan, apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak dibolehkan. Karena katanya, sangat bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” paparnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Pungli Uang Perpisahan, Kepala SMPN 1 Muara Bungo Dilaporkan ke Kejari
“Sedangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” tuntasnya. (skm)
[…] Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli, LSM LIPPAN DPK Bungo Bakal Laporkan SMPN 3 Bungo ke Kejari […]