JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo menjadi sorotan banyak pihak.
Menurut pengakuan MG warga RT 01 Desa Suka Makmur, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada pihak desa untuk mengurus Program PTSL.
“Katanya uang itu akan digunakan untuk uang minum yang mengukur tanahnya. Itu saya serahkan pada tahun 2022 lalu,” ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Senada, LP warga setempat juga mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Kami untuk 2022 kemarin sudah bikin bersama warga yang lain, ada sekitar enam warga yang di lingkungan ini. Kami kasih uang ke pengurusnya 300 ribu, pengurusnya perangkat desa ini lah,” akunya.
Sementara, Rio Suka Makmur, Waris dikonfirmasi terkait dugaan pungli ini, justru memilih bungkam ketimbang menjawab konfirmasi wartawan. (skm)