Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 1 Hektare

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo menangkap Manawas alias Man Bin (Alm) Unzir (51), terduga pelaku tindak pidana yang membuka lahan dengan cara dibakar, pada Jumat (15/9/2023).

Warga RT 01 Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP / A / 2 / IX / 2023 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK BATHIN II BABEKO / POLRES BUNGO / POLDA JAMBI, 15 September 2023 lalu.

Informasinya, pembakaran lahan ini awalnya diketahui saat tim Manggala Agni bersama anggota Polsek Babeko dan Unit Tipidter, menelusuri titik hotspot dari koordinat BMKG kelas 1 Sultan Thaha Jambi bahwa telah terjadi pembakaran lahan kurang lebih 1 hektare di wilayah Dusun Babeko, Kamis (14/2023).

Atas kejadian tersebut, anggota Unit Tipidter bersama anggota Polsek Babeko melakukan pemasangan garis polisi dan melakukan penyelidikan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Jumat (15/9/2023) berhasil mengamankan diduga pelaku pembakaran lahan tersebut. Selanjunya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bungo guna penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo membenarkan penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan ini. Kata dia, pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres Bungo.

“Benar. Pelaku dan BB berupa 1 buah korek mancis merk Djarum Black Mild bewarna hitam putih dan 2 batang kayu sisa terbakar sudah diamankan,” katanya kepada Jambibeda.id, Minggu (17/9/2023).

Untuk menjerat pelaku, polisi akan menerapkan Pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (skm)

LEAVE A REPLY