Ringkus Bandar Narkoba, 28,06 Gram Sabu-sabu Diamankan

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Amrizal als Am Bin Hamsah warga Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo diringkus tim restic Satresnarkoba Polres Bungo sekira pukul 20.30 WIB, Senin (4/3/2024).

Bersama terduga pelaku bandar narkoba ini, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 28,06 Gram. Juga timbangan, plastik klip sabu-sabu dan dompet.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo IPTU Deki Junel Putra menjelaskan, bandar sabu tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana salah satu rumah di Dusun Talang Silungko, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kita terjunkan tim di sana untuk mendapatkan informasi, lalu kita laksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (13/3/2024).

Kata dia, pelaku berhadil diringkus di dalam rumahnya setelah dilakukan penggerebekan, sehingga pelaku tidak bisa lagi melarikan diri.

“Pelaku ini merupakan pelaku pengedar yang kerap kali melakukan aksinya di Kecamatan Bathin II Pelayang. Sehingga, dengan cepat kami melakukan penggerebekan di rumahnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumanya, mulai dari 12 hingga 20 tahun penjara,” tuntasnya. (skm)

LEAVE A REPLY