JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo peringatkan kepada semua Calon Kepala Daerah (Cakada) agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Rio/Datin, red) dalam aktivitas politik.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang.
Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi melalui Kordiv Pencegahan Mardawi, menegaskan bahwa keterlibatan ASN dan Kades/Rio dalam kampanye politik dapat merusak prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses pemilihan.
“Kami meminta kepada semua calon kepala daerah agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak menarik ASN atau kepala desa (Datuk Rio) dalam aktivitas politik praktis,” ujar Kordiv Pencegahan ini yang sering disapa Cikwi.
Peringatan ini juga mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis. Bawaslu Bungo berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Para calon kepala daerah diharapkan untuk fokus pada visi dan misi mereka, serta menjalankan kampanye yang fair dan bersih dari praktik-praktik yang dapat merugikan proses demokrasi. (jb/ton)