JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Sukur Bin Ahmad Amin (39) warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo terpaksa harus diamankan polisi, Senin (26/9 2024). Pria berprofesi sebagai dukun ini diduga telah merenggut kesucian anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16).
Korban berhasil diperdaya setelah dijanjikan akan dinikahi oleh si dukun. Tak sampai di situ, korban juga kerap diberikan uang oleh tersangka ini.
“Pertama dijanjikan untuk dinikahi, yang kedua dikasih duit,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Bungo, Aiptu Beni Ferdiansyah, Selasa (17/9/2024).
Sementara itu, menurut KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, aksi bejat tersangka terhadap korban yang berstatus masih pelajar itu terjadi sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024.
Diketahui, kejadian berawal pada bulan 2021. Ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka di rumah tersangka di Kecamatan Jujuhan Ilir.
Karena tersangka orang pintar (dukun) yang bisa mengobati penyakit, setelah itu tersangka sering datang ke rumah kedua orang tua korban dan kemudian tersangka tahu dan kenal dengan anak korban.
Selanjutnya pada hari dan tanggal tidak ingat bulan Januari 2024, tersangka datang ke rumah korban kemudian tersangka meminta bantuan kepada anak korban untuk mengobati orang yang sakit, sebab orang yang datang berobat dengan tersangka ada juga perempuan.
Dalam melakukan pengobatan, tersangka tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut dan kemudian tersangka mengajak anak korban setiap kali mengobati perempuan yang sakit.
Namun kemudian, setelah tersangka mengobati perempuan yang sakit tersebut, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka dan setibanya di rumah tersangka, lalu tersangka menyetubuhi anak korban dan kejadian tersebut terjadi berulang kali baik di rumah tersangka maupun di rumah kedua orang tua anak korban.
Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi-saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa anak korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum,” sebut Ipda Hamsyah.
Selanjutnya melakukan gelar perkara dan kemudian berkordinasi dengan Tim TEKAB Polres Bungo, lalu tim TEKAB melakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka dan setelah berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka lalu tim TEKAB melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pasal yang disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (skm)