Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bungo Dituntut Hukuman Mati

JAMBIBEDA.ID, Bungo – Soffadli alias Sof Bin Tobri, terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH. Pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bungo pada Kamis (5/12/2024).

Terdakwa Soffadli warga Desa Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi ini didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dan Kedua Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Sudah Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala Jalani Pemeriksaan di Polres Bungo   

Pasal yang dibuktikan yaitu :

1. Primair Pasal 340 KUHPidana “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

2. Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Motif Pelaku Tebas Leher Korban di Bungo

Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menyatakan Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya”.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri dengan pidana hukuman mati.

Franstianto Maruliadi Pasaribu, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merampas nyawa korban Fahman dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban. Kemudian dilanjutkan dengan memotong/memisahkan kepala korban dari badannya, lalu dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibuang ke sungai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena telah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis.

“Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan yang paling keji sepanjang sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menyita perhatian publik,” katanya. (skm)