Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Bungo: Pengecer, Tim Verval

Tiga tersangka kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya. Foto/Azhari

JAMBIBEDA.ID, Bungo – Tim penyidik Kejari Bungo mengungkapkan peran tiga orang tersangka baru kasus dugaan Tipikor dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo Tahun 2022 oleh Pengecer CV. Abhi Praya.

Kajari Bungo, Krisdianto SH MH melalui Kasi Intel Rendy Winata SH mengatakan, tersangka SS merupakan pengecer pupuk subsidi yang tidak menyalurkan pupuk sesuai peruntukannya, RDKK dan menjual pupuk bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sedangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka SM dan MS yakni tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap nama-nama dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima pupuk bersubsidi,” ungkapnya, Senin (9/12/2024).

“Juga menandatangani Berita Acara penyaluran pupuk bersubsidi seolah-olah telah tersalurkan dengan baik dan benar,” timpalnya.

Baca Juga: Breaking News! Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi

Untuk informasi, tersangka SM dan MS adalah Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo. 

Perbuatan ketiga tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3,8 miliar. 

Mereka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (skm)