JAMBIBEDA.ID, Bungo – AI (30), warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo-Jambi jadi daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil kabur dari sergapan polisi, Kamis (10/4/2025) pekan lalu.
Terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ini kini berstatus DPO dan tengah diburu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo.
Baca Juga: Target Kabur, Polisi Sita Uang Puluhan Juta dari Rumah Terduga Bandar Sabu di Bungo
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra membenarkan bahwa status AI kini masuk dalam DPO lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bungo.
“DPO,” singkatnya via WhatsApp dikonfirmasi Jambibeda.id, Kamis (18/4/2025).
Kata dia, uang tunai Rp 45.800.000 dan buku tabungan BRI atas nama istri AI yang disita beberapa waktu lalu, sudah dikembalikan oleh polisi.
“Alasan uang istrinya hasil jual tanah sama pinjam bank. Kalau ATM BNI yang ada hubungan dengan transaksi dengan Rita (pengedar sabu) masih kita sita,” akunya.
Untuk diketahui, AI diketahui menjadi diduga bandar narkoba setelah polisi berhasil menangkap Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (ALM) (33), di ruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.
Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.
Hasil interograsi terhadap pelaku, narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari AI (30) warga Seberang Jaya, Bungo. (skm)