Masa Penahanan Habis, Mashuri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Dibebaskan

Konferensi pers kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 2 Bungo TA 2021-2022 pada Desember 2024 lalu. Foto/Ist

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Mashuri, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebaskan dengan alasan masa penahanannya selama proses penyidikan habis. 

Hingga kini, berkas mantan Kepala SMAN 2 Bungo ini masih belum P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, membenarkan masa penahanan Mashuri telah habis, sehingga Mashuri dibebaskan demi hukum.

Baca Juga: Polres Bungo Tetapkan Mashuri sebagai Tersangka 

“Proses penyidikan Mashuri masih tetap berlanjut. Memang masa penahanannya sudah habis, sehingga dikeluarkan,” akunya dikonfirmasi Jambibeda.id, Jumat (16/5/2025).

“Namun untuk pengawasan, tersangka dilakukan wajib lapor Senin-Kamis ke Polres Bungo sambil menunggu perkara tahap II karena ada pengembangan tersangka lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Pungutan Uang pada Pengecer Pupuk Subsidi

Ditanya kenapa berkas perkara Mashuri belum juga P21, Iptu Jalpahdi beralasan bahwa pihaknya memang sengaja supaya berbarengan dengan perkara yang ikut serta dalam kasus ini.

“Alasannya karena supaya berbarengan dengan perkara yang ikut serta, yang 55. Ini kan tersangka awal kita Mashuri dan Bendahara. Terus ada tersangka lain nih, kayak penyedia belum kita masukkan. Sekarang kita lagi memproses yang ikut serta, yang membantunya itu,” tuntasnya. (skm)