Penadah Emas Hasil PETI Semakin Marak, Polisi Diminta Bertindak!

Foto ilustrasi

JAMBIBEDA.ID, Bungo – Maraknya penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo-Jambi, menjadi catatan negatif lemahnya penindakan hukum di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.

Dari informasi yang diperoleh, saat ini setidaknya ada sekitar lima orang penadah besar emas ilegal di Kabupaten Bungo. 

“Ada Iker, Mak Gadis, dan Salim yang diduga menjadi toke besar penadah emas ilegal,” ujar sumber yang minta tidak disebutkan namanya, Rabu (21/5/2025).

Selain nama-nama tersebut, sumber menyebutkan bahwa ada dua nama penadanah emas kelas kakap yang diduga adalah oknum aparat. 

“Dua lagi berinisial AL dan AA. Keduanya diduga adalah oknum aparat di Bungo,” ucap sumber penuh pengakuan.

Selain itu, ada juga penadah emas ilegal lainnya seperti Wahono di Dusun Purwobakti, Yakub, Amin, Subhan, dan Sahril.

Kepada media ini, sumber menyebutkan bahwa aparat kepolisian tidak cukup hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas serta memutus akses bahan bakar saja untuk mencapai Zero PETI.

“Penadah atau penampung emas ilegal ini juga harus ditangkap semuanya. Saya rasa jika tidak ada penadah emas ilegal ini, mau kemana nantinya para pelaku PETI untuk menjual hasil mereka,” ujar sumber.

Pelaku penadah atau penampung emas mentah hasil PETI bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada Pasal 161 disebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). (jb)