JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Meski sudah beroperasi lama, namun tempat bakar emas ilegal diduga milik Iker yang berlokasi di Lorong Berkah, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo tak pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal menurut informasi yang diperoleh, Iker diduga salah satu penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terbesar di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
Menurut sumber berinisial F, praktik bakar emas ini berlangsung aman karena diduga mendapat perlindungan hukum dari oknum aparat. Bahkan, oknum tersebut disebut siap pasang badan jika sewaktu-waktu terjadi penindakan.
“Sudah jadi rahasia umum, Iker itu kuat karena ada yang membekengi. Ada oknum TNI yang dulu bertugas di Bungo, sekarang sudah pindah ke Korem Jambi, dan ada juga oknum PM di wilayah Bungo yang disebut-sebut siap melindungi,” ujar F, Rabu, 6 Mei 2026.
Sumber mengatakan bahwa Iker sudah lama menjalani bisnis terlarang ini. Dia disebut meneruskan usaha milik keluarganya.
“Bisnis ini sudah berjalan lama, bahkan dulu ada yang sempat tersangkut hukum. Tapi seolah ada yang mengamankan, sehingga jaringan ini tetap eksis dan tidak tersentuh,” katanya.
Lebih lanjut, Iker disebut memiliki jaringan distribusi yang luas dan terorganisir. Dalam sehari, ia diduga mampu menampung emas hasil PETI dalam jumlah besar.
Untuk informasi, penadah emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Twntang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Pasal 161 disebutkan “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). (tim)







