
JAMBIBED.ID, Muara Bungo – Polres Bungo mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari bulan Maret hingga Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidter Ipda Suheri mengatakan, sejumlah alat berat tersebut diamankan di Asrama Perwira Polres Bungo Jl. Pal 9, Kecamatan Rimbo Tengah.
”Enam alat berat berada di Asrama Perwira Polres Bungo. Sedangkan satu alat lagi merek Sany PC 135 masih di lokasi PETI Dusun Lubuk Kayu Aro, karena saat akan dibawa keluar, alatnya bermasalah dan tidak mau jalan,” terangnya, Selasa (24/6/2025).
Polisi Kirim SPDP Dua Kasus PETI ke Kejari Bungo
Dari tujuh alat berat tersebut, dua di antaranya sudah masuk tahap penyidikan. Polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua kasus PETI ke Kejari Bungo.
Dua SPDP itu yakni kasus PETI menggunakan alat berat merek Zoomlion PC 215 dengan tersangka inisial P dan Sany PC 135 dengan tersangka inisial H yang ditangkap pada Rabu (28/5/2025) di Dusun Lubuk Kayu Aro.
”SPDP-nya sudah kita kirim bulan ini (Juni 2025),” katanya.
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada pekerja PETI saja. “Pemodal dan termasuk pemilik lahan PETI juga akan kita kejar,” tegasnya. (skm)






