PLN Ungkap Keunggulan KWH Pascabayar dan Imbau Ketertiban Pembayaran Tagihan Listrik

JAMBIBEDA.ID, Muara BungoPT PLN (Persero) menyampaikan sejumlah keunggulan dari penggunaan KWH pascabayar sebagai salah satu bentuk layanan kelistrikan yang praktis dan efisien bagi pelanggan. Dalam sistem pascabayar, pelanggan dapat menikmati listrik lebih fleksibel tanpa perlu isi ulang token secara berkala, dan cukup membayar di akhir bulan berdasarkan pemakaian aktual.

“Dengan KWH pascabayar, pelanggan tidak perlu khawatir kehabisan listrik tiba-tiba karena lupa isi token. Ini sangat mendukung kenyamanan, khususnya pada malam hari atau saat cuaca buruk,” ujar Manager PLN UP3 Muara Bungo, Agus Fitriyansyah.

Selain itu, sistem ini memberikan transparansi penggunaan, karena pemakaian listrik dicatat melalui meter KWH secara rutin atau demi menjaga privasi pelanggan proses pencatatan meter dapat dilakukan secara mandiri oleh pelanggan dengan fitur swacam di Aplikasi PLN Mobile, dan pembayaran dilakukan setiap bulan melalui berbagai kanal resmi, termasuk aplikasi PLN Mobile, e-wallet, perbankan, dan loket mitra pembayaran.

Meski menawarkan kemudahan, PLN juga mengingatkan pelanggan untuk tetap disiplin membayar tagihan listrik tepat waktu. Kedisiplinan ini penting guna menjaga keandalan sistem distribusi dan operasional penyediaan listrik.

Salah satu tantangan yang dihadapi PLN dalam sistem pascabayar adalah Kelancaran Pembayaran Tagihan LIstrik. Tagihan Listrik yang tertunggak berpotensi menjadi Piutang Ragu-Ragu (PRR) — yaitu tagihan pelanggan yang menunggak lebih 60 Hari dan telah di lakukan Pembongkaran Rampung, dan kehilangan status menjadi pelanggan.

“PRR ini merupakan beban yang cukup signifikan terhadap keberlangsungan layanan kelistrikan. Kami terus mengingatkan pelanggan agar tidak lalai membayar tagihan agar tidak masuk ke dalam daftar piutang ragu-ragu,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, PLN rutin melakukan pengingat pembayaran, penyampaian notifikasi digital, dan penanganan lapangan bagi pelanggan dengan riwayat tunggakan. PLN juga memberikan kemudahan bagi Pelanggan ex-PRR yang dapt mengajukan kembali permohonan menjadi pelanggan PLN dengan membayar biaya penyambungan kembali dan tagihan tertunggak secara cicil maksimal selama 12 bulan dengan menggunakan kwh pascabayar, sehingga pembayaran cicilan dapat otomatis masuk ke dalam tagihan rekening listrik setiap bulan.

PLN berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal, aman, dan berkualitas. Dukungan pelanggan dalam menggunakan layanan dengan bijak dan membayar tagihan secara tertib sangat berkontribusi terhadap keberlanjutan sistem kelistrikan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan pascabayar atau bantuan layanan, pelanggan dapat mengakses aplikasi PLN Mobile atau menghubungi layanan resmi PLN di 123. (jb)