Disebut Bandar Besar, Roni Diduga Bebas Jualan Narkoba di Dusun Peninjau Bungo

Foto ilustrasi

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Peredaran narkoba di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, terus menjadi sorotan publik. Selain peredaran narkoba disebut kian menjamur, minimnya penindakan terhadap para bandar yang yang bercokol di sana juga jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Terbaru, muncul nama Roni warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang. Dia disebut bebas menjual barang haram tanpa tersentuh hukum sama sekali.

Baca Juga: Viral Video DPO Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran di Bungo, Netizen: Setorannya Besar Bos

Baca Juga: Diduga Anak Buah Tom Pelayang, DPO Edi Kentung Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Diminta Segera Bertindak

HD warga setempat menyebutkan bahwa, di rumah Roni yang berada tidak jauh dari masjid Dusun Peninjau, sangat bebas berjulan narkotika jenis sabu-sabu.

“Rumah nyo di dekat mesjid peninjau bg diok tinggal di situ jualan kek kacang goreng 24 jam di rumah nya bg,” ungkapnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sumber mengatakan, dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, Roni tidak sendirian. Ada kaki tanganya yang bernama Yani. Yani ini disebut merupakan orang terdekat Roni.

Baca Juga: Diduga Jaringan Rahul, Toni Disebut Bebas Jual Narkoba di Kampung Lubuk Bungo

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kian Bebas di Kampung Lubuk Bungo, Diduga Jaringan Rudi dan Ari Pelayang

Besar harapannya, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Satresnarkoba Polres Bungo segera melakukan penindakan, sehingga peredaran narkoba di Bathin II Pelayang bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap polisi segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam penindakan. Jika penindakan hanya menyasar pengedar saja, maka persoalan narkoba ini tidak akan pernah selesai,” pungkasnya. (tim)