Tahan Mobil Tanpa Dasar Hukum, Hakim Minta Polisi Kembalikan ke Pemilik

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Ketua Majelis Hakim, Justiar Ronal, S.H meminta polisi mengembalikan barang milik terdakwa Nilawati yang ditahan tanpa dasar hukum. 

Dalam sidang kasus narkotika atas terdakwa Nilawati dan Yuan Eka Oktavianus di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (14/7/2025) tersebut, Hakim meminta pihak kepolisian yang mengembalikan barang tersebut, bukan pemilik yang harus menjeput.

‎”Kembalikan mobil tersebut kepada pemilik. Kalau diduga ada tindak pidana lain, misalkan mobil tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan atau hasil kejahatan, mestinya dikeluarkan sprindik baru. Silakan limpahkan kepada Reskrim. Tolong bekerja sesuai aturan,” sebutnya.

Baca Juga: Terbukti! Satresnarkoba Polres Bungo Tahan Mobil Terdakwa Tanpa Dasar Hukum

‎Dalam persidangan tersebut, saksi verbal lisan Brigadir Noval mengakui tidak melakukan penyitaan mobil Alya warna silver milik terdakwa Nilawati karena tidak ada petunjuk yang mengarah. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya pernah mengajukan tap sita barang temuan tapi tidak disetujui oleh pengadilan.

‎”Benar kami tidak melakukan penyitaan yang mulia. Tapi kami sudah membuat surat tanda terima mobil tersebut. Kami juga tidak menghalangi pihak pemilik untuk menjemput mobil tersebut asalkan membawa dokumen kepemilikan atau surat lesing,” ujar Brigadir Noval.

Baca juga: Terungkap di Sidang PN Muara Bungo, Polisi Tahan Mobil Terdakwa, tapi Tidak Dijadikan Barang Bukti

‎Saksi verbal juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Untuk ke depan ia akan bekerja sesuai hukum dan aturan serta berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

‎”Ke dapan jika ada hal seperti ini kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pengadilan yang mulia. Kami berjanji akan mengajukan tap sita untuk seluruh barang bukti,” tutupnya. (skm)