Terbukti Tahan Mobil Terdakwa Tanpa Dasar Hukum, Propam Polda Jambi Diminta Bertindak

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Dengan terbuktinya Satresnarkoba Polres Bungo menahan kendaraan terdakwa Nilawati tanpa dasar hukum, Praktisi Hukum Eko Sitanggang, S.H menyebutkan mestinya Propam Polda Jambi harus cepat bertindak.

Eko menilai dalam persoalan ini, Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra yang harus bertanggungjawab. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh bawahannya pasti sudah dengan persetujuan pimpinannya.

“Dalam penetapan status tersangka akan dilakukan lebih dulu gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut semuanya dikupas. Termasuk apa saja barang yang ditahan yang akan disita sebagai barang bukti,” ujar Eko, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Tahan Mobil Tanpa Dasar Hukum, Hakim Minta Polisi Kembalikan ke Pemilik

Pria yang sudah malang melintang sebagai pengacara ini juga menduga bisa saja penahanan barang bukti tanpa penyitaan oleh Sat Res Narkoba Bungo ini bukan kali pertama terjadi.

“Bisa saja yang ketahuan di persidangan baru kali ini. Selama ini mungkin juga sudah pernah terjadi. Hanya saja tidak diketahui di persidangan seperti perkara Nilawati ini,” kata Eko.

Tak hanya itu, Eko juga berharap Propam juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan operasional yang digunakan oleh Sat Narkoba Bungo untuk turun ke lapangan. Ia menduga bisa saja kendaraan tersebut barang bukti yang tidak disita dan dilimpahkan.

“Ini kan masih dugaan. Coba saja dulu Propam melakukan pemeriksaan mobil – mobil operasional buser di Sat Res Narkoba Bungo. Karena setahu saya biasanya buser itu tidak ada mobil operasional,” tuntasnya. (skm)