JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Bungo – Jambi, dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa (14/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, empat orang yang ditangkap polisi tersebut yakni AY, R, ND dan RO. Kata sumber, AY dan R adalah pasangan kekasih. Begitu juga dengan ND alias Dj Degil dan RO.
Awalnya, menurut sumber, polisi terlebih dahulu menangkap AY dan R yang diduga tengah pesta narkotika di salah satu room karaoke Phoenix di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Bungo.
Kemudian, lanjut sumber, petugas melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ekstasi yang digunakan oleh AY dan R diduga diperoleh dari ND yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ).
Berbekal informasi yang diperoleh dari AY dan R, terang sumber, kemudian polisi berhasil menangkap ND dan RO. “ND yang di BTN bang (ditangkap),” ujar sumber via WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Masih dikatakan sumber, dari ND polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ratusan pil ekstasi berbagai merek. Salah satunya adalah merek Heineken.
“130 (butir). Milik ND. Merek Heineken, Mario dan Granat kayaknyo bg,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Ipda Fadli R belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kabar penangkapan empat orang terduga penyalahgunaan narkotika ini. (tim)







