MUARA BUNGO – Sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, akhirnya ditunda setelah saksi yang diajukan JPU tidak hadir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (1/12/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sahida Ariyani, para saksi yakni Irvan Daules, Husor Tamba, Abdullah dan Agus diketahui sudah dua kali tidak hadir. Karena itu, mereka terancam akan dipanggil secara paksa.
“Itu dikumpulin saksinya ya. Kalau sampai Kamis (4 Desember 2025) tidak juga hadir, nanti biar kita buat surat penetapan pemanggilan paksa,” kata ketua majelis Sahida Ariyani.
Setelah mendengar kata ketua majelis hakim, JPU Kejari Bungo Franstianto Maruliadi Pasaribu, mengatakan pihaknya akan memanggil para saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Irvan Daules, Husor Tamba, Abdullah dan Agus sudah dua kali kita panggil. Sedangkan Liliwati baru satu kali kalau tidak salah,” kata Franstianto.
Untuk informasi, sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum. (tim)






