Dibawa oleh Bagus Setiawan, Sabu Seberat 8 Ons Diduga Pesanan Seorang Warga Bathin II Pelayang

Ilustrasi gambar narkotika jenis sabu-sabu

MUARA BUNGO – Identitas pemesan sabu seberat 846,132 gram yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama kurirnya Bagus Setiawan akhirnya terungkap.

Pria yang mengaku Chandra ini diduga bernama Marhen. Marhen yang merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang ini berkomunikasi dengan Bagus melalui WhatsApp dengan nomor 08578812****.

Nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Bagus tersebut diduga milik anaknya yang berinisial CH. Hal ini diketahui dari hasil tracking menggunakan aplikasi getcontact.

Salah satu warga Kecamatan Bathin II Pelayang pun juga turut mengakui. Marhen yang diketahui suami dari Gus tersebut memang dikenal sebagai salah satu bandar besar yang bermain di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang.

“Benar. Namanya Marhen. Kalau CH itu anaknya. Kalau istrinya Gus. Dia memang bandar besar. Kami meminta polisi bisa segera menangkapnya,” ujar sumber yang sengaja meminta namanya untuk dirahasiakan.

Baca Juga: Di Bungo, Kurir Sabu 8 Ons Divonis 13,5 Tahun Penjara, Pemesan Barang Belum Tersentuh Hukum

Sumber juga menyebutkan bahwa Marhen sudah cukup lama berkecimpung dalam bisnis haram tersebut. Hanya saja ia seperti tak tersentuh hukum sehingga bebas melakukan transaksi.

“Mestinya kalau aparat mau melakukan pengembangan pasti bisa menangkap para bandar yang bebas berkeliaran ini. Tapi kita tidak tahu kenapa, entah karena alasan apa mereka bisa bebas,” kata sumber.

Sumber juga menyebutkan bahwa Marhen ini baru beberapa tahun bebas dari panjara. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sabak dengan perkara yang sama, yakni kasus narkotika.

“Marhen ini orang lama. Jadi sekitar dua tahuan ini ia keluar dari penjara. Setelah keluar inilah dia kembali bermain. Jadi dia bukannya orang yang baru bermain di dunia narkoba ini,” tutup sumber. (tim)