
MUARA BUNGO – Sore itu, suasana hari yang mendung semakin menambah muram wajah Bagus Setiawan. Raut yang cemas tampak jelas di wajah Bagus sebelum hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jumat (12/12/2025).
Dengan kepala tertuntuk, Bagus, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 Ons ini tampak saksama mendengarkan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Romly Simanjuntak, S.H di ruang Cakra PN Muara Bungo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Bagus Setiawan Alias Bagus Bin Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusan, Jumat (12/12/2025).
Meskipun Bagus sudah diganjar hukuman 13,5 tahun, namun si pemesan sabu hingga saat ini belum terungkap. Padahal jelas dalam surat dakwaan Agus ia diminta oleh seorang pria asal Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo untuk membawa sabu tersebut.
Pria yang mengaku bernama Chandra tersebut meminta Bagus untuk membawa sabu dari Kota Medan untuk dibawa ke Kabupaten Bungo, tepatnya Kecamatan Pelayang.
Bagus mengaku baru menerima bayaran sebanyak Rp 2 juta. Bayaran tersebut dikirim melalui akun dana sebanyak dua kali pengiriman. Dimana pengiriman pertama sebesar Rp 1,2 juta, dan untuk pengiriman ke dua sebesar Rp 800 ribu.
Perjalanan dimulai Bagus dari Kota Medan dengan menggunakan bus Makmur tujuan Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru, kemudian Bagus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan travel Rimbo Bujang dengan tujuan Rantau Ikil.
Perjalanan Bagus terhenti ketika mobil yang ia tumpangi dihentikan oleh pihak BNNP Jambi di wilayah Jujuhan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 8 ons di dalam tas milik Bagus yang diletakan di bawah tempat duduknya.
Karena telah terbukti membawa narkotika jenis sabu, kemudian Bagus diproses secara hukum. Sementara untuk pria yang mengaku bernama Chandra hingga saat ini masih belum diungkap oleh pihak BNNP Jambi. (tim)