JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, S.H turut angkat bicara terkait adanya dugaan mark up anggaran proyek swakelola pemindahan sarana panjat tebing di Dinas Perkim Kabupaten Bungo.
Politisi Gerindra ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pemindahan sarana panjat tebing yang dianggarkan sebesar Rp 500 juta tersebut.
“Kita meminta pihak Kejaksaan Negeri Bungo atau Tipidkor Polres Bungo untuk turun melakukan pemeriksaan. Semoga saja semuanya bisa terungkap,” ujar Darwandi, Sabtu (18/1/2026).
Jika nantinya terbukti, kata Darwandi, ia berharap semua pihak yang terlibat agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan diproses secara hukum.
“Jangan main-main dengan uang negara. PA, PPK dan PPTK pada proyek tersebut harus mempertanggungjawabkan anggaran proyek tersebut. Jika terbukti ada permainan, saya berharap semuanya diproses,” pinta Darwandi.
Mestinya, lanjut Darwandi, walaupun proyek tersebut swakelola, Dinas Perkim harus membuat anggaran proyek tersebut lebih efisien. Kemudian jangan sampai adanya dugaan mark up dan pengurangan standar.
“Hingga hari ini proyek tersebut belum juga selesai, tapi anggarannya sudah dibayar penuh akhir tahun kemarin. Ini jelas sebagai bentuk dugaan korupsi. Terlebih ada dugaan pengelembungan anggaran juga,” katanya.
Darwandi juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Bungo turut diperiksa dalam persoalan ini. Ia menduga ada laporan yang dimanipulatif sehingga proyek belum selesai tapi anggarannya sudah dibayar lunas.
“Kita minta BPKAD juga diperiksa, siapa tahu ada oknum yang terlibat. Mestinya kalau proyek molor harusnya diberikan tambahan waktu dan dikenai denda, bukannya anggaran dicairkan 100 persen,” tutup Darwandi. (tim)







