Sudah Dilarang, Truk Angkutan Batu Bara Masih Nekat Lewati Jalinsum Bungo

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengeluarkan larangan penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan raya terhitung dari tanggal 10 hingga 21 Mei 2026.

Penghentian sementara berdasarkan surat resmi Gubernur Jambi dengan Nomor: S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026, bertujuan agar arus lalu lintas kendaraan yang membawa Jemaah Calon Haji (JCH) menuju asrama haji tidak terganggu. 

Meskipun sudah dilarang, namun masih banyak mobil truk muatan batu bara yang nekat melewati Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kabupaten Bungo pada Senin, 11 Mei 2026 atau tepatnya hari kedua dimulainya larangan.

Dengan adanya pelanggaran ini, Ilham salah satu tokoh pemuda Kabupaten Bungo meminta agar Satlantas Polres Bungo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo untuk segera melakukan penindakan.

Penindakan ini kata Ilham, harus dilakukan demi kelancaran JCH. Untuk itu, angkutan batu bara ini harus berhenti beroperasi dulu hingga tanggal 21 Mei 2026 seperti yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain itu, Ilham juga meminta Pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara yang masih nekat melakukan pengiriman via darat tanpa mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

“Penindakan tegas harus dilakukan. Dan kalau perlu, perusahaan angkutan ini harus diberikan sanksi,” tegasnya. (jb)