Ketika Kawasan Resapan Jadi Perumahan: Cacat Teknis Tata Ruang di Indonesia 

Oleh: Sacra Resti Wulandari, S.H.

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Pendahuluan

Banjir yang kerap melanda kota-kota besar di Indonesia bukan semata akibat curah hujan tinggi atau perubahan iklim global. Di balik genangan yang semakin meluas setiap tahun, terdapat persoalan struktural yang selama ini diabaikan: cacat teknis dalam tata ruang. Salah satu akar masalah paling krusial adalah alih fungsi kawasan resapan air menjadi kawasan terbangun, seperti perumahan, pusat bisnis, dan kawasan industri, yang tidak disertai perencanaan infrastruktur yang memadai.

Jakarta Kehilangan Kawasan Resapan

Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, dalam kurun waktu 39 tahun, Jakarta telah kehilangan sekitar 22.656 hektar ruang terbuka hijau (RTH). Hingga tahun 2021, sekitar 93% lahan di Jakarta telah terbangun, dengan hampir 90% permukaan tanah tertutup beton. Sedagkan berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menunjukkan bahwa luas kawasan terbangun di Jakarta meningkat dari 20,34% pada tahun 1978 menjadi 90,85% pada tahun 2015. Peningkatan ini terjadi seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang pesat.

Di Jakarta, alih fungsi lahan resapan menjadi kawasan terbangun telah berlangsung selama beberapa dekade. Menurut data Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, pada periode 2019–2023, pemerintah telah membangun 29.845 titik sumur resapan untuk mengurangi genangan atau banjir, khususnya saat hujan turun. Jakarta juga menghadapi masalah penurunan tanah (land subsidence) yang memperparah risiko banjir. Laporan Dinas SDA DKI Jakarta mencatat bahwa pada tahun 2023, Jakarta mengalami penurunan tanah rata-rata 3,9 cm sepanjang tahun. Namun, upaya ini belum mampu mengimbangi laju alih fungsi lahan resapan yang terus terjadi. 

Alih fungsi lahan dari area resapan air menjadi kawasan terbangun menyebabkan air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah, melainkan mengalir ke permukaan dan membebani sistem drainase kota. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

Perubahan tata guna lahan juga berdampak pada penyusutan daerah aliran sungai (DAS). Sebagai contoh, Kali Pesanggrahan mengalami penyusutan sepanjang 1.500 meter dalam rentang waktu 2002–2021 akibat perubahan bentuk meander sungai menjadi kawasan terbangun. Alih fungsi lahan dan berkurangnya kawasan resapan air di Jakarta telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan risiko banjir.

Bandung Mengalami Krisis Serupa

Kota Bandung juga menghadapi masalah serupa. Alih fungsi lahan resapan air menjadi pemukiman terjadi di berbagai kecamatan, termasuk Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka, dan Rancaekek. Dalam kurun waktu 2016 hingga 2023, Kabupaten Bandung mengalami peningkatan kawasan permukiman sebesar 8.743,34 hektare, dari 33.458,53 hektare menjadi 42.201,87 hektare. Penurunan lahan resapan ini meningkatkan ketergantungan pasokan air dari daerah lain dan memperbesar risiko banjir di wilayah tersebut.

Kawasan Bandung Utara, yang seharusnya berfungsi sebagai daerah konservasi dan resapan air, mengalami kerusakan akibat pembangunan pemukiman dan bangunan komersial. Dengan semakin luasnya kawasan pemukiman, daerah resapan air semakin berkurang, dapat mengganggu keseimbangan tata air dan memperparah krisis air dan bencana ekologis di Cekungan Bandung. Penurunan tanah juga menjadi faktor dominan yang berpengaruh terhadap perluasan daerah rawan banjir di Bandung.

Pelanggaran Tata Ruang dan Lemahnya Pengawasan

Permasalahan ini tidak hanya soal kurangnya kawasan hijau, tetapi juga karena cacat teknis dalam perencanaan ruang. Banyak peta rencana tata ruang (RTRW) tidak memperhitungkan aspek hidrologi secara akurat. Kawasan yang menurut kajian ilmiah adalah zona rawan banjir atau genangan sering kali tetap dialokasikan sebagai area terbangun demi kepentingan investasi atau tekanan ekonomi-politik lokal.

Selain itu, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah pun sering kali lemah. Revisi RTRW kerap dilakukan untuk melegalkan proyek-proyek besar tanpa memperbarui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan secara menyeluruh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi bahwa sektor perizinan, termasuk tata ruang, merupakan salah satu sektor dengan kasus korupsi terbanyak. KPK menemukan bahwa proses penerbitan dan pengawasan perizinan bangunan gedung rentan terhadap benturan kepentingan, terutama karena kompleksitas proses dan kurangnya transparansi. Berdasarkan data KPK dalam kajian tahun 2021 tentang tata kelola ruang, ditemukan bahwa lebih dari 40% izin pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Artinya, banyak pembangunan terjadi secara ilegal atau dengan “pembenaran administratif” yang koruptif. Banyak pelanggaran yang hanya berakhir pada sanksi administratif atau teguran, tanpa proses hukum yang tegas. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam penataan ruang. 

Urgensi Reformasi Tata Ruang

Situasi ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat. Tata ruang tidak bisa lagi disusun hanya berdasarkan zonasi di atas kertas atau kepentingan jangka pendek. Ia harus berbasis data ilmiah, termasuk topografi, aliran air, kemampuan resapan tanah, hingga proyeksi iklim.

Teknologi seperti GIS (Geographic Information System), pemetaan hidrologi, dan simulasi banjir harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses perencanaan ruang. Selain itu, perlu diterapkan mekanisme audit lingkungan sebelum mengubah fungsi lahan, serta sistem sanksi yang tegas bagi pelanggaran izin pemanfaatan ruang.

Sebagai upaya pencegahan korupsi dan pelanggaran tata ruang, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mengembangkan sistem informasi tata ruang yang terintegrasi dengan portal pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mempercepat proses perizinan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika kita tidak segera melakukan reformasi teknis tata ruang secara menyeluruh, maka banjir akan terus menjadi bencana tahunan yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam kualitas hidup jutaan warga. Tata ruang yang sehat bukan sekadar urusan gambar peta dan perizinan, melainkan jantung dari peradaban kota yang berkelanjutan.

Indonesia sedang berpacu dengan waktu. Jika tidak segera melakukan reformasi tata ruang secara menyeluruh—berbasis keberlanjutan, hukum, dan keadilan sosial—maka bencana ekologis akan menjadi warisan permanen bagi generasi mendatang. Tata ruang bukan sekadar peta atau peraturan, tapi acuan untuk memastikan pembangunan yang adil, aman, dan lestari.