JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo yang menyidangkan kasus pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga menunda persidangan pada Senin (8/12/2025).
Penundaan dilakukan setelah tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa menyampaikan keberatan kepada hakim karena saksi ahli yang akan dimintai keterangan melalui metting zoom tidak melakukan sumpah oleh rohaniawan.
“Keberatan yang mulia karena pengambilan sumpahnya tidak dilalukan oleh rohaniawan,” ucap salah satu perwakilan PH terdakwa.
Kebaratan itu akhirnya membuat diskusi cukup panjang antara tiga sisi, yakni Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa. Hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/12/2025).
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Usmah, S.H,. M.H. Keseharian ahli merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).
Jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang hadir melalui daring ini berjalan seperti biasa. Ketua Majelis Hakim, Syahida Ariyani, S.H, membuka persidangan dan dilanjutkan pengambilan sumpah bagi saksi.
Prof. Dr. Usman, S.H, M.H yang tengah berada di Kota Jambi saat akan diambil sumpahnya awalnya dilakukan dengan memegang sendiri kitab suci, namun diprotes oleh PH terdakwa dan Hakim serta diminta untuk dilakukan oleh rohaniawan.
Ahli yang mengaku tengah berada di kampus beranjak sejenak dari zoom metting untuk mencarikan seseorang yang bisa membantunya dalam pengambilan sumpah sebelum bersaksi.
Hingga akhirnya ahli kembali hadir di zoom dengan membawa seseorang sebagai pemegang kitab suci. Namun ketika sumpah akan dilafalkan, PH terdakwa kembali menanyakan kepada ahli mengenai latar belakang orang yang membantunya. Dijawab saksi ia adalah seorang pustakawan yang dikenal agamais di perpustakaan tempatnya bekerja selama ini.
Hanya saja PH terdakwa kembali tidak bisa menerimanya dengan pertimbangan tertentu. Mereka juga meminta jika tetap dilakukan pemeriksaan melalui zoom, ahli harus berada di Pengadilan Negeri Jambi.
Meski hakim telah memutuskan sidang ditunda Kamis depan, namun ahli belum bisa memastikan kesiapannya pada hari tersebut.
“InsyaAllah yang mulia. Sekerang belum bisa pastikan, nanti dikabari. Karena ini juga saya sudah banyak menunda pekerjaan lain. Hari Kamis kemarin dari siang sampai malam saya menunggu jadwal tapi ternyata belum juga jadi,” tutup ahli via zoom.
Ketua mejelis hakim, Sahida Ariyani, SH mengatakan jika Prof. Dr. Usman, S.H memberikan kesaksian di PN Jambi, maka untuk pengambilan sumpah bisa langsung dilakukan oleh rohaniawan dari PN Jambi.
“Nanti untuk waktunya akan kita kordinasikan dulu dengan pihak Pengadilan Negeri Jambi. Jadi Prof berikan kesaksian di ruangan khusus yang ada di PN Jambi,” ujar Sahida Ariyani. (tim)
