Kejari Bungo “Garap” Dinas Perkim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi

Ilustrasi proyek sanitasi pembangunan WC

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Selain proyek pemindahan sarana panjat tebing, ternyata di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bungo juga diduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek sanitasi.

Fachrori Bute, selaku pegiat anti korupsi di Kabupaten Bungo meminta pihak Kejaksaan Negeri Bungo agar profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkim.

“Kita dapat informasi bahwa sudah dua orang pejabat di Dinas Perkim Bungo yang sudah diperiksa oleh pihak Kejari Bungo. Kami meminta agar Kejari Bungo bisa transparan dalam mengungkap kasus ini,” ujar Fachrori Bute, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Oknum Pegawai Dinas Perkim Bungo Terancam Dibui Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Pencairan Proyek Panjat Tebing

Baca Juga: Diduga Mark Up Anggaran, Waka DPRD Bungo Minta APH Periksa Proyek Swakelola Dinas Perkim Bungo

Dari informasi yang berhasil diperoleh, kata Fachrori adanya dugaan kerugian negara pada proyek sanitasi di Dinas Perkim Bungo ini tidak hanya satu tahun anggaran, melainkan ada 3 tahun anggaran yakni 2021, 2022, dan 2023 lalu.

“Agar tidak ada pransangka buruk terhadap pihak Kejari Bungo, makanya kami meminta agar pihak Kejaksaan bisa transparan. Sudah sejauh mana proses hukumnya. Apakah sudah diketahui berapa dugaan nilai kerugiannya,” ujarnya.

Jika memang terbukti, lanjut Fachrori, ia meminta agar semua pihak yang diduga terlibat bisa ditangkap untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya atas tibulnya kerugian negara.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang membenarkan pemanggilan dua oknum pegawai dari Dinas Perkim Kabupaten Bungo.

“Ya. Baru dua orang dari pihak dinas (Perkim Kabupaten Bungo),” katanya melalui panggilan WhatsApp, Senin (26/1/2026).

Kata dia, dua orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi proyek sanitasi berupa pembangunan Water Closet (WC) bagi masyarakat kurang mampu.

“Tapi yang pasti itu benar. Namun belum semua bisa kita publikasikan,” singkatnya. (tim)