JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Polres Bungo menetapkan Dedi Kentung atau Edi Kentung dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditetapkan DPO lantaran diduga menjadi bandar narkotika dalam perkara Ibrahim.K Als Bunsu Bin Karim (Alm) di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa pada 25 Sepetember 2023, anak buah Edi Kentung mengantar narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa Ibrahim di Danau Biru RT 005 RW 000 Desa Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal.
Baca Juga: Kenek Mundur, Riki Keco Maju: Polisi Diminta Tindak Bandar Narkoba di Sungai Arang Bungo
Sebelum persidangan dimulai, kepada media terdakwa Ibrahim. K juga menyebutkan bahwa dirinya memang sengaja ditumbalkan oleh Edi Kentung dalam rangka razia operasi antik tahun 2025.
“Saya ditumbalkan oleh Edi Kentung. Makanya nama dia saya sebutkan dalam Berita Acara Perkara (BAP),” ujar Ibrahim di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Selasa (31/3/2026).
Kepada media, terdakwa Ibrahim juga menyebutkan bahwa dirinya tidak hanya membeli narkotika kepada Edi Kentung saja. Namun, ia juga belanja kepada terduga bandar Edi Segar.
“Dengan Edi Kentung juga, dengan Edi Segar juga,” terang Ibrahim.
Baca Juga: Viral BD Narkoba di Bungo Diduga Setor ke APH, Ipda Padli: Polres Tidak Ada, Sudah Cek ke TKP
Tak hanya itu, terdakwa Ibrahim. K juga menyebutkan bahwa ada bandar besar yang menjadi bos dari Edi Kentung dan Edi Segar ini. Katanya bos besar tersebut adalah Tomi atau yang bisa dipanggil Tom Pelayang.
“Kalau Edi Kentung dan Edi Segar ini kaki tangan dari Tom. Kalau untuk bandar besarnya adalah Tom,” sebut terdakwa. (tim)







