JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Edison alias Edi Kentung salah satu terduga bandar narkotika asal Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo-Jambi masih bebas menjalankan bisnis haramnya.
Informasi yang berhasil diperoleh dari AD, Edi Kentung masih bebas berkeliaran. Katanya, pria yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Ibrahim ini seperti kebal hukum.
“Edi Kentung ini masih bebas berkeliaran bg. Begitu juga dengan bandar lainnya. Termasuk terduga bandar besar Tom Pelayang yang sampai sekarang belum tersentuh hukum,” ujar AD, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dedi Kentung sebagai DPO Kasus Narkotika
Melalui media ini, AD menyampaikan harapan masyarakat agar aparat kepolisian bisa melakukan penindakan terhadap seluruh jaringan pengedar narkotika.
“Apalagi kami dengar sekarang Kapolres Bungo dan Wakanya baru, termasuk Kasat Narkoba yang baru yakni bapak Panji Lazuardi. Kami yakin APH akan segera menangkap Edi Kentung, Tom Pelayang, serta bandar narkoba lainnya,” pinta AD.
Ketika dikonfirmasi terkait banyaknya DPO narkoba yang masih bebas berkeliaran, Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi menyebutkan bahwa dirinya akan segera menindak semua bandar narkotika.
“Kita tidak akan memberikan toleransi. Semuanya akan kita sikat, baik yang sudah DPO ataupun belum,” ujar AKP Panji Lazuardi di ruangan kerjanya.
Hanya saja, kata Panji penindakan ini akan dilakukan secara bertahap. Dikarenakan ia baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat, makanya ia butuh waktu untuk bertindak.
“Karena saya baru beberapa hari menjabat, saya minta waktu dulu. Kami juga mengajak semua pihak mulai dari masyarakat termasuk awak media untuk saling suport kami,” tutup Panji. (tim)







